Soal Dana Negara untuk Lumpur Lapindo Jakarta - Sejumlah anggota masyarakat mengajukan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai biaya penanggulangan lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Mereka berpendapat rakyat dirugikan oleh penggunaan anggaran negara untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.
»Berarti kita mengeluarkan uang untuk menanggulangi masalah yang disebabkan oleh korporasi," kata Ali Akbar Azhar, salah seorang penggugat, Selasa 29 Mei 2012 kemarin.
Ali Akbar adalah seorang peneliti dan juga menulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo. Selain itu, penggugat lainnya adalah Tjuk K. Sukiadi, pakar ekonomi yang pernah mengajar di Universitas Airlangga, Surabaya, dan Letjen TNI Marinir (Purnawirawan) Suharto. Mereka mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang menetapkan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam, dan bukan karena kesalahan PT Lapindo.
Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo.
Gugatan ini seperti melengkapi langkah pengacara Sunarno Edi Wibowo yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Agustus 2008. SP3 yang diteken Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur saat itu, Komisaris Besar Edi Supriyadi, tersebut menghentikan penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur panas. Gugatan Sunarno telah ditolak Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kini, »Saya masih menunggu putusan (kasasi) di Mahkamah Agung,” Sunarno berujar Selasa 30 Mei 2012 kemarin.
Sejumlah politikus merespons langkah gugatan Tjuk Sukiadi dan kawan-kawan. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan, »Memang, yang di luar peta terdampak itu ditanggung oleh pemerintah.”
Adapun Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah dan PT Lapindo segera menyelesaikan kasus semburan lumpur itu sebelum 2014. "Berlarutnya masalah ini merugikan kita semua," katanya.
Pramono menegaskan, persoalan semburan lumpur panas adalah tanggung jawab negara, karena sudah diambil alih pemerintah. Menurut dia, kalau negara membebankan kepada perusahaan, itu urusan negara dan perusahaan, "Bukan urusan rakyat." TEMPO.CO
0 komentar:
Post a Comment